REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Provinsi Papua akan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Untuk itu tim asisten ahli Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) Papua belajar ke DPRD DIY dan Pemda DIY untuk membandingkan UU Otsus dengan UU Keistimewaan.
Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, ada kesamaan antara DIY dan Papua ketika otonomi asimetris diterapkan. "Kami sampaikan juga bahwa UUK DIY belum sepenuhnya diharapkan Pemerintah Pusat.
Karena baru ada dua Perdais yang sudah berlaku dan satu Perdais masih dalam pembicaraan dan dua Perdais belum dihantarkan oleh Gubernur DIY," ujarnya.
Tim dari Papua juga mengungkapkan dengan adanya UU Otonomi Khusus, mereka membuat Peraturan Daerah Khusus yang menurut mereka bersifat lokalistik. Tetapi dari Pemerintah Pusat dievaluasi dan dibatalkan.
Tim Asistensi Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Muksin Idris Siveva mengatakan UU Otonomi Khusus Papua sudah saatnya direvisi. Sebab, kondisinya berubah. Dulu hanya ada satu provinsi sekarang ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.
Sebelum ke DPRD DIY, tim dari Papua tersebut melakukan studi banding ke Pemda DIY. Kunjungan Tim dari Papua ke Pemda DIY untuk membandungkan otonomi khusus dengan keistimewaan DIY dari sisi perencanaan maupun penganggaran.