Jumat 29 Jul 2016 23:14 WIB

Penjelasan Haris Azhar Soal Pengakuan Freedy Budiman

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan terekskusi mati Freddy Budiman tidak menyebut nama lengkap oknum penegak hukum yang diduga memfasilitasinya berbisnis narkoba. Namun, Freddy meminta kepada dia untuk melihat pledoi atau pembelaan yang dibuat Freddy.

"Ini juga pertanyaan media. Siapa namanya? Saya pernah tanya namanya ke Pak Freddy, dimana informasi lengkap, dia bilang coba cek di pledoi saya," ujar Haris di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

Dari pengakuan Freddy tersebut, Kontras pun berusaha menelusuri keberadaan pledoi tersebut guna mengetahui lebih lanjut kebenaran keterangan Freddy. Namun, katanya, upaya tersebut menemui jalan buntu lantaran tidak dijumpai surat pledoi atas putusan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Nah pas balik dari Nusakambangan, saya minta temen Kontras cek pledoi dia. Ternyata di MA cuma ada putusan aja, nggak ada pledoi," ujarnya.

Tak sampai disitu, Kontras juga menelusuri berkas pledoi hingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat perkara Freddy diputus dan diproses. Namun lagi-lagi, usaha itu menemui jalan buntu.

"Pernah datangi ke Pengadilan dia diputus, tapi nggak dikasih. Kita udah coba tapi nggak ketemu. Sementara di putusan juga nggak ada isi yang disebut soal Freddy itu," katanya.

Begitu pun saat ditelusuri ke kuasa hukum Freddy, pihaknya masih menemui jalan buntu. Karena alasan itulah, Kontras mengaku menempuh jalur nonhukum dengan membuat tulisan viral di media.

Tulisan itu dibuat bertujuan membongkar kejahatan yang melibatkan penegak hukum di kasus narkoba. Hanya memang pemilihan momennya bertepatan dengan eksekusi Freddy.

"Memang dalam minus 20 jam kita diskusikan, kita keluarkan data ini dan saya pasang badan atasi informasi tersebut. Dalam rangka terlepas dari hukuman mati kontra atau pro, ini untuk membongkar kejahatan yang melibatkan pejabat," ujarnya.

Pascadiekskusinya empat terpidana mati yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike pada Jumat (29/7) dini hari, beredar tulisan pengakuan dari Haris Azhar terkait Freddy Budiman. Dalam tulisan tersebut, diceritakan pengakuan sepak terjang Freddy Budiman selama menjadi bandar peredaran narkoba.

Namun yang menarik dalam cerita tersebut, Freddy memberikan pengakuan bahwa selama menyelundupkan narkoba ke Indonesia, ia sudah menyetorkan uang sebesar Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri untuk memuluskan narkoba di Indonesia.

Selain itu, pengakuan Freddy oknum petugas dari BNN juga meminta agar pihak Lapas Nusakambangan mencopot kamera pengawas CCTV untuk mempermudah Freddy mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari Lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement