Jumat 29 Jul 2016 17:14 WIB

Sanusi Segera Jalani Sidang di Tipikor

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi mengaku akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dua kasus yang menjerat dirinya. Hal itu usai berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua-duanya, iya doain saja," kata Sanusi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7).

Kuasa hukum Sanusi, Khrisna Murti membenarkan lengkapnya berkas perkara kliennya. Namun, kata dia, dua kasus perkara tersebut digabungkan menjadi satu.

"Udah tahap dua tadi, untuk tindak pidana korupsi dan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan, udah itu doang tadi," ujarnya.

Adapun waktu persidangannya sendiri, sesuai peraturan perundangan, maka Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. "Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh JPU dan tunggu 14 hari ke depan," katanya.

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. "Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN, anggota DPRD DKI 2014-2019 sebagai tersangka TPPU," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Priharsa mengatakan, Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya tersebut, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement