REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mabes Polri mengirimkan penyidik ke Polda Riau untuk mengevaluasi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
"Ada dua perwira tinggi sama Propam, Wasidik, kemudian dari Tipiter hadir di sini, untuk mengecek dan meneliti berkas-berkas yang kita lakukan," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto seperti dikutip dari Antara di Pekanbaru, Jumat (29/7).
Supriyanto mengatakan, tim dari Mabes Polri tersebut telah berada di Riau sejak kemarin (28/7) dan saat ini masih berada di Polda Riau untuk memeriksa berkas penanganan perkara korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan. Sementara itu, ia menuturkan jika hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Mabes Polri.
"Kita tidak berwenang untuk menyampaikan, nanti hasilnya diumumkan di sana," ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mengatakan jika sebelumnya telah menghadap Kapolri guna menjelaskan prahara SP3 15 perusahaan yang menarik perhatian presiden itu.
"(Kemarin telah) Menghadap ke Kapolri. Itu adalah kewajiban sebagai bawahan untuk melaporkan situasi di wilayah kita," jelasnya.
Sebelumnya Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis jika Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan diduga membakar lahan. Ke 11 perusahaan itu merupakan penanganan perkara yang dilakukan pada 2015 silam.
Namun, Polda Riau justru dengan terbuka mengatakan bahwa tidak hanya 11 yang di SP3, melainkan 15 perusahaan. 15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat.
Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.
Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.
Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.
Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.