Jumat 29 Jul 2016 05:46 WIB

Warga Dadap Akui Rekomendasi Ombudsman Berpihak Kepada Warga

Rep: C35/ Red: Julkifli Marbun
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator warga Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Waisul Kurnia mengaku senang dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut dia rekomendasi tersebut berpihak kepada warga.

"Secara keseluruhan rekomendasi dari Ombudsman menurut saya berpihak kepada warga sih. Ini final dari perjuangan kami untuk penataan ini. Selanjutnya, kepada semua pihak, marilah kota cari jalan terbaik untuk penataan ini," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7).

Waisul atau yang akrab disapa Ijul itu menggarisbawahi salah satu rekomendasi dari Ombudsman yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus melakukan seluruh langkah pada tahap pra kontruksi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Pasal 32 ayat (1) dengan melibatkan partisipasi masyarakat pada setiap langkahnya.

Ijul meminta agar Pemkab Tangerang betul-beul melaksanakan rekomendasi tersebut demi kebaikan bersama dalam rangka penataan Kampung Baru Dadap.

Selain itu, Ombudsman RI juga merekomendasikan agar Pemkab Tangerang dan pihak-pihak terkait memastikan bahwa perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata unthm meningkatkan kualitas hidup warga Kampung Baru Dadap. Kemudian juga Pemkab Tangerang tidak diperbolehkan memisahkan warga daru mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan sebagaimaa diatur dala Undn-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Dya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal itu sesuai dengan yang selalu ditekankan Ijul sebagai perwakilan warga Kampung Baru Dadap. Menurut Ijul, meskipun Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad pernah menjelaskan lokasi kontrakan sementara yang dijanjikan Pemkab Tangerang berjarak sekitar 500 meter, hal itu hanya terhitung dari kampungnya. Jika dihitung dari kawasan pesisir, tempat mereka mencari ikan sehari-hari msih sekitar 1,4 kilometer lagi.

Adapun mengenai janji Pemkab Tangerang untuk tidak membangun jembatan atau akses menuju Pulau C dengan alasan reklamasi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku sejak awal tidak ada rencana Pemkab Tangerang untuk membangun akses tersebut.

Namun menurut Ahmad Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman RI mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi adanya perjanjian tertulis bahwa tidak ada pembangunan jembatan menuju Pulau C karena pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan. Bahwa di lapangan menemukan ada yang berpendapat demikian. Sehingga poin rekomendasi tersebut perlu dimasukkan untuk kepentingan bersama, agar warga juga tidak was-was dengan adanya selentingan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement