REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu mengharapkan sekolah dibebaskan dari asap rokok karena bisa mempengaruhi tumbuh kembang siswa.
"Kekerasan terhadap anak tidak hanya terkait dengan fisik, mental ataupun verbal, tetapi manakala siswa-siswa terpapar dengan asap rokok, itu juga bentuk kekerasan terhadap mereka," kata Kawatu di Manado, Kamis (28/7).
Karena itu kata dia, sekolah sebagai tempat siswa mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri sekaligus pembentukan karakter harus steril dari asap rokok.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 0256/MPK.C/MK/2014 tentang Larangan Merokok di Sekolah.
Surat edaran ini, kata dia, telah disampaikan ke jajaran dinas pendidikan kabupaten dan kota di daerah selanjutnya diteruskan ke semua sekolah.
"Surat edaran ini lebih untuk memproteksi siswa agar terhindar dari dampak buruk asap rokok yang dapat menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak. Kami harapkan sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas bebas dari asap rokok," katanya.
Pamong senior Pemprov Sulut ini juga berharap, momentum Hari Anak Nasional 2016 dimaknao guru tidak menggunakan kekerasan fisik seperti mencubit atau memukul selama proses belajar mengajar.
"Konteks kekerasan harus dilihat lagi, kalau melotot tentu bisa, begitu juga menggelitik. Kalau pukul atau mencubit tentu tidak bisa, minimalisasilah cara-cara seperti itu dalam kegiatan belajar mengajar," katanya.