Kamis 28 Jul 2016 20:10 WIB

Puan Anggap Kasus BPJS Palsu Sebagai Penipuan Biasa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu
Foto: Antara/Novrian Arbi
Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, kasus BPJS Kesehatan Palsu di Kabupaten Bandung Barat merupakan kasus penipuan biasa.

 

"Pelaku menipu masyarakat awam yang kurang paham mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan yang benar. Berdasarkan temuan diketahui penipu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui prosedur yang benar, cukup sekali bayar Rp 170 ribu per kepala keluarga dijanjikan mendapatkan layanan kesehatan seperti peserta BPJS Kesehatan pada umumnya tanpa diwajibkan membayar iuran rutin peserta BPJS Kesehatan tiap bulannya," katanya, Kamis, (28/7).

Dengan temuan kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan ini, ujar Puan, sosialisasi mengenai BPJS Kesehatan harus semakin gencar. Selain itu, pendataan penduduk yang akurat hingga tepat sasaran harus dilakukan.

Setiap penduduk juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi agar dapat dipastikan mereka memang orang yang laik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan berhak atas segala manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. Upaya verifikasi dan validasi harus dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat dan sifatnya berkelanjutan.

Semua kementerian/lembaga harus turut menginformasikan dan mengedukasi masyarakat segala hal tentang BPJS dan Program Jaminan Kesehatan Nasional. "Pengurus BPJS Kesehatan harus lebih memperbanyak tempat pendaftaran kepesertaan BPJS dan mampu menjangkau masyarakat di mana pun mereka berada," kata Puan.

Jumlah pendamping peserta pendaftaran BPJS Kesehatan juga diperbanyak. Tenaga pendamping ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mulai dari prosedur pendaftaran, kewajiban peserta BPJS Kesehatan hingga besaran iuran yang harus rutin dibayarkan setiap bulannya.

Puan juga mengatakan, sebaiknya dibentuk semacam satgas penanganan kartu BPJS Kesehatan palsu yang nantinya dapat ditugaskan untuk mendata kembali berbagai fasilitas layanan kesehatan dan rujukannya. Terutama di wilayah tempat ditemukannya kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan. "Satgas juga dapat diminta untuk bekerja agar dampak kasus ini tidak meluas apalagi terulang di masa mendatang," katanya.

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, bagi warga yang mendaftar BPJS Kesehatan palsu diminta untuk mendaftar ulang ke BPJS Kesehatan yang asli. "Bagi warga yang tak mampu bisa dimasukkan ke dalam peserta PBI."

Sedangkan bagi warga yang mampu mereka bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan mandiri yang membayar iuran setiap bulannya. "Tolong kalau mendaftar BPJS Kesehatan jangan memakai calo, sebaiknya mendaftar sendiri di kantor cabang BPJS Kesehatan atau mendaftar secara online."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement