Kamis 28 Jul 2016 18:14 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Kunjungi Warga Gusuran PT KAI Daop II

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Israr Itah
Warga mengambil sisa bangunan yang masih terpakai pada saat eksekusi lahan, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Jl Stasiun Barat, Kota Bandung, Selasa (26/7). (Mahmud Muhyidin)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Warga mengambil sisa bangunan yang masih terpakai pada saat eksekusi lahan, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Jl Stasiun Barat, Kota Bandung, Selasa (26/7). (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengunjungi warga yang terkena gusuran PT KAI Daop II di Jalan Stasiun Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (28/7). Sebab, masih banyak warga yang memilih bertahan, padahal bangunan ilegal yang selama ini menjadi tempat tinggal telah rata oleh tanah.

Oded mengatakan, sebagai warganya, Pemkot Bandung akan membantu mencarikan solusi relokasi warga gusuran PT KAI Daop II. Pemkot akan membicarakan lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan nasib warga yang telah puluhan tahun mendiami lahan ilegal tersebut.

"Barusan Pak RW menyampaikan, ini bukan bencana alam. Kalau bencana alam, kami bisa cepat tanggap karena memang ada aturannya. Oleh karena itu, kami harus membuka lagi dan Pemkot akan membicarakan itu," kata Oded.

Disinggung opsi relokasi ke apartemen rakyat, Oded mengatakan akan mencoba mempertimbangkan. Namun belum bisa memastikan akan ditempatkan di sana karena pembangunan apartemen rakyat baru dimulai.

"Kami akan kaji, dan itu akan menjadi pertimbangan. Insya Allah kami mencarikan (tempat relokasi). Intinya mencarikan solusinya," ujar Oded.

Mengenai tindakan penertiban yang dilakukan PT KAI Daop II, Oded mengaku, Pemkot tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Sebab, sengketa tersebut sudah lama antara warga dan PT KAI.

Kunjungannya disebutnya lebih mengarah pada pengecekan dampak eksekusi yang dilakukan pada Selasa (26/7). Karena bagaimanapun, kesejahteraan warga Kota Bandung merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Maka saya sebagai pimpinan di Pemkot Bandung tentu saya akan memperhatikan dari sisi dampak dari eksekusi tadi. Ya kami harus memperhatikan bagaimana kesejahteraan mereka," tuturnya.

Sebelumnya, 52 kepala keluarga (KK) harus merelakan bangunan yang digunakan sebagai kios dan tempat tinggal dihancurkan oleh alat berat karena berdiri di lahan aset PT KAI Daop II secara ilegal sejak 1971.

Warga yang belum memiliki rumah tinggal sementara memilih bertahan di lokasi. Mereka memggunakan alas tikar dan kardus sembari mengamankan barang-barang sisa rumah yang masih bisa dimanfaatkan kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement