Kamis 28 Jul 2016 18:04 WIB

Tak Diizinkan Lihat Anak yang Sakit, Pekerja Kabur dari Rumah Majikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Ilustrasi pembantu
Foto: IST
Ilustrasi pembantu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat tak diberikan izin pulang kampung untuk menengok anaknya yang sakit, seorang pekerja di Medan melarikan diri dari rumah majikannya. Ia pun diantarkan ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan oleh seorang pengemudi becak motor yang membawanya pada Rabu (27/7) sore.

Pekerja tersebut, yakni Ambrosia Kusi (30), warga asal Desa Obe, Kecamatan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ia mengaku baru lima pekan berada di Medan.

"Saya mau pulang tapi tidak dikasih sama majikan. Padahal anak saya yang berusia setahun sakit di kampung. Makanya saya kabur," kata Ambrosia di kantor LBH Medan, Kamis (28/7).

Ambrosia mengatakan, menurut majikannya, ia akan diperbolehkan pulang setelah bekerja selama dua tahun. Sementara dia baru menjalani pekerjaan di kediaman majikannya tiga pekan .

Ia pun mengaku tidak mengingat alamat rumah tempat ia bekerja dikarenakan baru berada di Medan. "Majikan saya keturunan Tionghoa. Rumahnya empat lantai. Kerja dari jam 05.00 WIB atau 06.00 WIB sampai jam 01.00 WIB atau 02.00 WIB dengan janji gaji Rp1,2 juta. Saya cuma mau pulang lihat anak," ujar Ambrosia.

Perempuan dengan perawakan kecil tersebut pun ternyata pernah mendapat perlakuan kasar saat berada di agen pekerja yang merekrutnya, PJTKI PT Cut Sari Asih. PJTKI yang berada di Kompleks Taman Ubud, Medan Johor ini sempat menjadi sorotan publik akibat seorang pekerja perempuan yang kabur  karena mendapat kekerasan beberapa waktu lalu.

Selama dua pekan berada di tempat pelatihan PJTKI PT Cut Sari Asih, Ambrosia mengaku juga kerap mendapat siksaan. "Ada yang kena pukul sampai pingsan, ada yang digunting rambutnya. Semua anak-anak di sana begitu. Ada yang diinjak-injak. Saya ada ditempeleng," kata dia.

Pemalsuan identitas ternyata juga dilakukan oleh agen pekerja PJTKI PT Cut Sari Asih. Dua orang dari agen ini berinisal A dan J lah yang mengubah alamat Ambrosia di KTP. Mereka juga yang membawa perempuan ini dari kampung halamannya di NTT ke Medan.

Hal ini diperjelas oleh Kadiv Nonmitigasi LBH Medan Ismail Lubis. Ismail mengatakan, keinginan Ambrosia hanya pulang kampung dan melihat anaknya sebentar saja. Dari informasi yang didapat dari kampungnya, anaknya yang berusia setahun dan dijaga oleh orangtuanya, terkena air keras. Keluarga Ambrosia pun meminta dia untuk pulang kampung.

"Disampaikan ke majikannya, majikan bilang baru tiga pekan kerja jadi tidak boleh (pulang). Agen juga begitu," ujar Ismail.

Saat mendatangi kantor LBH Medan, Rabu (27/7) kemarin sore, Ismail menyebut, Ambrosia dalam keadaan ketakutan. Ia pun terus menangis dan takut agennya akan menemukan dia dan kembali mempekerjakannya.

"Keinginan dia ingin pulang saja. KTP, ijazah dan handphone ditahan sama agen. Dia ingin mengambil itu dan pulang ke rumah lihat anaknya," kata Ismail.

Pihaknya pun telah mendatangi Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sumut untuk mempertanyakan izin agen penyalur pekerja tersebut. Hasilnya, agen PJTKI PT Cut Sari Asih memiliki izin sementara. Agen tersebut pun dianggap legal.

"Kami sudah hubungi agen, dan agen bersedia pulangkan dia ke kampung halamannya," ujar Ismail. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement