Kamis 28 Jul 2016 16:29 WIB

Ini Penjelasan Disdik Bekasi Soal Penarikan Sumbangan SMA

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi - Siswa SMA
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi - Siswa SMA

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah orang tua siswa di sekolah-sekolah menengah negeri Kota Bekasi, Jawa Barat merasa keberatan dengan adanya penarikan sumbangan awal tahun. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, mengungkapkan, penarikan sumbangan awal tahun ini dilakukan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah.

Ali Fauzi menyatakan penarikan sumbangan awal tahun di sekolah-sekolah menengah negeri di Kota Bekasi sudah berjalan selama beberapa tahun. Adanya sumbangan awal tahun tersebut bukan tahun ini saja. Menurut dia, sekolah masih menarik sumbangan dari orang tua lantaran kebutuhan sekolah belum semua dapat tercukupi dengan alokasi dana BOS.

"Anggaran untuk sekolah menengah SMA/SMK kan belum terkaver dari kebutuhan yang ada. Dana BOS pusat yang berkisar Rp 1,1 juta, yang berarti satu bulan hanya Rp 100 ribu buat anak, belum bisa mencukupi. Karena itu, diminta partisipasi masyarakat untuk memberi sumbangan pendidikan," kata Ali kepada Republika.co.id, Kamis (28/7).

Ali menerangkan, anggaran yang tersedia sangat jauh dari kebutuhan riil yang ada di sekolah.

Baca: DPRD Kota Bekasi Keberatan dengan Sumbangan Dana Pendidikan

Namun, bukan hanya itu saja. Hal lain yang menjadi masalah bagi orang tua siswa, sumbangan dana pendidikan ini sudah ditetapkan besarannya dalam surat edaran Wali Kota Bekasi berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Sumbangan Dana Pendidikan (SDP). Penetapan sumbangan dengan nominal mencapai jutaan rupiah ini dipandang memberatkan.

Menurut Ali, penetapan nominal sengaja dilakukan untuk menghindari adanya pungutan lain dari sekolah kepada orang tua siswa. "Pemkot memberi penetapan nominal dimaksudkan agar sumbangan pendidikan yang tertera di surat edaran itu angka maksimal," kata Ali Fauzi.

Dengan adanya penetapan dana tersebut, pihak sekolah tidak mempunyai legalitas menarik dana lebih besar.

Ali menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memberikan pengecualian terhadap orang tua yang tidak mampu. Ia meminta orang tua yang tidak mampu untuk melapor ke sekolah dengan membawa surat keterangan supaya dapat didata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement