REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir mendesak pemerintah tidak gentar melaksanakan eksekusi mati tahap III. Meskipun dunia Internasional dan sebagian pihak di Indonesia mengecam keras eksekusi tersebut.
"Indonesia memiliki hukum sendiri, laksanakan hukuman mati kalau memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Haedar kepada republika, Kamis (28/7).
Pemerintah tidak perlu menunda eksekusi untuk segera mendapatkan kepastian. Selain itu, hal tersebut juga dapat menyetop polemik yang terus bermunculan. Haedar menegaskan, setiap negara memiliki hukum sendiri. Karena itu, setiap negara harus menghormati hukum yang berlaku.
"Tentu saja dalam penegakan hukum harus benar-benar adil dan objektif," tuturnya.
Hakim juga harus memiliki keyakinan tinggi dalam memutus perkara. Sehingga, menurut Haedar, hakim tidak keliru dalam memutuskan. Terlebih menyangkut hukuman mati yang berkaitan dengan nyawa seseorang.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap III akan dilakukan terhadap 14 terpidana mati. Mereka terlibat dalam kasus narkoba. Kini persiapan eksekusi sedang dalam persiapan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para terpidana pun sudah berada di ruang isolasi.