Kamis 28 Jul 2016 06:18 WIB

Oknum TNI Diamankan Bawa Sabu 10 Kilogram

Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum anggota TNI diamankan di sebuah SPBU di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, karena diketahui membawa 10 kilogram sabu di dalam tas ransel yang digunakan.

"Barbuk (barang bukti) narkoba jenis methamphetamine dibungkus menggunakan plastik lalu dimasukkan ke tas ransel (oknum TNI) dan dibawa dengan menggunakan mobil," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun, di Jakarta, Rabu.

Kronologis pengungkapan berawal pada bulan Juni 2016, penyidik Bareskrim mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba jenis methamphetamine di Medan yang dilakukan oleh sindikat Malaysia.

Selanjutnya pada 20 Juli 2016, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap seorang oknum TNI berinisial SL dan seorang warga sipil berinisial FA di SPBU di Dusun II, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Sebelum penangkapan, polisi sudah mengintai terlebih dulu lokasi transaksi di SPBU 14.212.216.

Kemudian, sebuah mobil Honda HRV putih datang ke SPBU tersebut, namun tidak untuk mengisi BBM. "Tim sudah curiga sehingga langsung melakukan penangkapan," katanya.

Saat itu, ditangkap FA (33, asal Jeumpa, Aceh) dan SL (34, asal Bireun, Aceh). Belakangan diketahui bahwa SL merupakan oknum TNI Yonif Bireun Aceh.

"Peran SL adalah mengawal kurir FA dan membawa narkoba di dalam ranselnya," katanya.

Sementara FA berperan sebagai pemesan barang dari Aceh.

Menurut Dharma, saat ditangkap, SL masih berpakaian seragam dinas TNI. Setelah ditangkap, tersangka SL kemudian dilimpahkan ke Sub Denpom I/1-IV Kisaran untuk diproses.

Menurutnya, jaringan ini menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine dari Kuala Selangor, Malaysia ke Kabupaten Batubara, Sumut menggunakan kapal kayu melalui Selat Malaka.

"Selanjutnya paket (narkoba) akan dikirim ke Aceh, Medan dan Jakarta menggunakan mobil," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement