REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses regenerasi profesi petani di Indonesia mandek atau tidak berjalan dengan baik. Dampaknya, jumlah petani di Indonesia mengalami penurunan.
‘’Data sensus pertanian 2013 menunjukkan adanya penurunan jumlah petani,’’ ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron kepada wartawan selepas memberikan materi di acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kota Sukabumi Rabu (27/7).
Pasalnya, pada sensus 2003 menyebutkan jumlah petani mencapai 31 juta rumah tangga. Sementara pada 2013, sensus ekonomi menyebutkan jumlah petani turun menjadi 26 juta rumah tangga.
Sehingga terjadi penurunan jumlah petani sekitar 5 juta rumah tangga dalam sepuluh tahun. Fakta ini ungkap Herman, menunjukkan tidak berjalannya proses regenerasi dalam bidang pertanian. Dalam artian minat generasi muda untuk terjun ke bidang pertanian masih kurang.
Intinya terang Herman, pertumbuhan penduduk di Indonesia tidak berpengaruh terhadap peningkatan angkatan kerja di bidang pertanian. Padahal, pemerintah menargetkan adanya penambahan serapan kerja di bidang pertanian.
Ke depan sambung Herman, generasi muda harus didorong untuk mau terjun ke bidang pertanian. Caranya dengan menunjukkan bahwa bidang pertanian bisa meningkatkan kesejahtraan seseorang sehingga tidak ditinggalkan generasi muda.
Di sisi lain kata Herman, sebagian petani di Indonesia adalah hanya penggarap lahan bukan pemilik. Pasalnya, petani hanya menguasai sekitar 20 persen lahan pertanian. Sisanya hanya menggarap lahan kepunyaan orang lain.