REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan segera merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Targetnya, pada 2016 ini raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda.
"Kota Sukabumi memang belum ada Perda IMTA," ujar Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi Hudi K Wahyu kepada wartawan Rabu (27/7).
Oleh karena itu pada pertengahan 2016 ini akan segera dibahas mengenai raperda tersebut bersama dengan kalangan DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Hudi, pada Agustus atau Oktober mendatang raperda tersebut sudah dibahas di DPRD. Sehingga diharapkan pada akhir 2016 ini bisa segera disahkan menjadi perda.
Hudi menerangkan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Sukabumi tidak sebanyak dengan daerah lain khususnya Kabupaten Sukabumi. Sebab, jumlah perusahaan besar di kota sedikit.
Dari data yang ada jumlah TKA saat ini mencapai lima orang. Jumlah tersebut belum ditambah dengan satu orang TKA beberapa waktu lalu.
Rata-rata pekerja asing tersebut berasal dari Korea Selatan. Mereka bekerja di perusahaan garmen yang ada di kota. Sementara di Kabupaten Sukabumi, ketentuan perpanjangan IMTA terdapat dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014.
"Perda mulai diterapkan pada akhir 2014 lalu," cetus Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin.
Dalam perda tersebut lanjut dia, setiap TKA diharuskan membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per tahun. Pembayaran retribusi tersebut dilakukan setelah adanya perpanjangan IMTA.