REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga wilayah Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Citizen Law Suit (CLS) menggugat pemerintah setempat karena pembangunan infrastruktur di daerahnya tidak diperhatikan. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya sidang gugatan perdata warga terhadap pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri, Selasa (26/7).
Zentoni, kuasa hukum dari CLS, menjelaskan gugatan ini dilayangkan terkait dengan kerusakan infrastruktur yang terjadi di sembilan area yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. ''Mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri,'' jelasnya.
Ia sangat berharap gugatan secara perdata ini bisa menjadi langkah awal untuk mendesak pemerintah setempat melakukan perbaikan terhadap infrastruktur warga. ''Kami tentunya menginginkan gugatan ini bisa direalisasikan oleh para tergugat meski hasil sidang merekomendasikan pembuatan surat perdamaian,'' kata dia usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, dari pihak tergugat diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini mengaku secara khusus meluangkan waktu hadir di persidangan ini sebagai bentuk tanggung jawab.
Jaro Ade mengakui adanya keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan keterlambatan itu karena adanya persoalan teknis berupa keterlambatan proses lelang. ''Sekarang ini sedang rencana pembangunan untuk di wilayah tersebut. Perlu diketahui juga bahwa sebenarnya (pembangunan infstruktur) itu sudah dianggarkan,'' jelasnya.
Jaro Ade mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan warga untuk menuntut adanya perbaikan saran infrastruktur jalan di wilayahnya. Ia berharap pemerintah Kabupaten Bogor bisa lebih sigap dalam melaksanakan proyek pembangunan, terutama jalan yang ada di Kabupaten Bogor yang kondisinya sangat memprihatinkan.
''Saya sangat memuji langkah ini karena mereka tidak melakukannya dengan cara anarkis. Ini sebuah pembelajaran berharga,'' ujarnya.