REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo buat selebaran, yang berisikan larangan bermain gim Pokemon Go di sejumlah tempat di kantor tersebut, Selasa (26/7). Pantauan di lapangan, selebaran tersebut ditempelkan dibeberapa lokasi di Polda Gorontalo, antara lain di ruangan Humas, pos jaga dan gedung lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengatakan, hal tersebut Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 yang menyebutkan adanya dampak negatif dari game Pokemon Go. AKBP Bagus menjelaskan, gim Pokemon GO adalah permainan berbasis GPS, yang mengharuskan pemainnya untuk aktif geolokasi sehingga dikhawatirkan berbahaya bila berada di lingkungan Polri dan obyek vital.
"Oleh karena itu, lokasi akan terekam dan berbahaya bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab jika disalahgunakan," tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Brigjen) Hengkie Kaluara melarang anggota Kepolisian di wilayahnya, untuk bermain gim Pokemon Go saat menjalankan tugas.
"Hal tersebut menindaklanjuti menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tentang pelarangan bermain Pokemon Go bagi anggota Polri yang sedang bertugas karena dikuatirkan mengganggu pelaksanaan kinerja anggota di lapangan," ucap Kapolda.