Selasa 26 Jul 2016 17:38 WIB

Menaker Minta ART Diikutsertakan Jadi Peserta BPJS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon pembantu rumah tangga beristirahat menunggu panggilan bekerja sebagai pembantu infal lebaran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon pembantu rumah tangga beristirahat menunggu panggilan bekerja sebagai pembantu infal lebaran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (29/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar Asisten Rumah Tangga (PRT) diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

"Keikutsertaan yang lebih banyak dari ART di seluruh Indonesia merupakan pemenuhan salah satu hak-hak normatif pekerja. Yaitu adanya jaminan sosial dalam bekerja sehingga lebih terjamin dari aspek perlindungan dan kesejahteraan," katanya, Selasa, (27/7).

Kepesertaan bagi ART harus terus didorong secara optimal. Bahkan ada Permenaker yang menegaskan bahwa kepesertaan di BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan itu merupakan hak normatif bagi para pembantu rumah tangga.

Pemerintah, terang Hanif, terus memberikan dorongan agar masyarakat yang bekerja sebagai ART juga menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Hanif telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tanggal 19 Januari 2015. Permenaker ini bentuk konkrit kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya termasuk ART.

Pemerintah juga ingin memastikan perlindungan ART dan terpenuhinya hak-hak normatif mereka sekaligus tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.n dyah ratna meta novia

Dalam Permenaker ini ditegaskan ART berhak atas upah yang sesuai dengan perjanjian kerja, mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari penggunanya ini. Selain itu, Permenaker ini  juga mengatur lembaga penyalur ART yang tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon ART yang sesuai standar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement