REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih merahasiakan pelaksanaan hukuman mati jilid III. Namun kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abas mengatakan kliennya akan dieksekusi mati pada Sabtu (30/7) dini hari.
"Saya dapat info kalau eksekusi akan dilaksanakan pada Sabtu malam, pukul 00.00 WIB," ujar kuasa hukum tepidana mati Seck Osmane, Farhat Abas di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Farhat mengaku informasi tersebut diketahuinya dari sumber yang terpercaya. Yakni dari orang-orang yang selama ini mendampingi para terpidana mati yakni ada waktu tiga hari sejak kedatangan para terpidana mati yang di isolasi di Lapas Nusakambangan.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad enggan menanggapi perihal kepastian jadwal eksekusi mati tersebut. Rachmad menyatakan supaya menunggu saja jadwal yang nantinya akan dia informasikan.
"Pokoknya kalau sudah saatnya, kapan waktunya, siapa dan siapa pasti akan dishare ke teman-teman, jadi tunggu saja," ujarnya.