Senin 25 Jul 2016 18:00 WIB

1.500 Personel Gabungan Amankan Uji Coba Sistem Ganjil-Genap

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Aturan berkendaraan dengan plat ganjil genap
Foto: Istimewa
Aturan berkendaraan dengan plat ganjil genap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hari lagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tahap uji coba sistem ganjil-genap, yaitu pada tanggal 27 Juli 2016. Sekitar 1.500 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialiasi kepada para pengguna kendaraan roda empat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penerapan aturan tersebut tidak membatasi kepemilikan kendaraan bermotor. Karena, kata dia, sistem pengganti 3 in 1 tersebut hanya diberlakukan di beberapa kawasan saja.

"Saat uji coba 1.500 personel nanti akan melakukan pengawasan dan sosialisasi, baik di kawasan ganjil-genap ataupun di luar kawasan. Untuk di kawasan saja ada 200 personel," kata Awi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).

Awi mengaku pihaknya sudah sejak lama mensosialisasikan sistem baru tersebut kepada masyarakat. Dalam penerapan sistem ini, masyarakat yang memiliki mobil berpelat ganjil, maka tidak boleh melewati kawasan tertentu pada tanggal genap. Begitu pula sebaliknya.

Namun, kata Awi, jika nantinya ada pengendara yang mencoba memalsukan pelat nomor kendaraan pada saat sistem tersebut dilakukan pada tanggal 30 Agustus, pihaknya akan menindak dengan tegas. "Kita imbau terkait dengan pengadaan pelat nomor, dalam artrean membuat pemalsuan ganjil atau genap,  tidak usah dan tidak usah lakukan pemalsuan," katanya.

Awi menjelaskan, saat uji coba sistem tersebut diberlakukan para petugas akan mengeluarkan tiga blanko. Satu lembar blanko untuk Polda Metro Jaya, kemudian untuk pelanggar, dan satu lagi untuk instansi.

Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil-genap akan diterapkan di sembilan kawasan di DKI. Yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto.

"Kawasan itu memang diperguanakan untuk ganjil-genap. Jadi jika ada kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut tentu bisa gunakan jalan-jalan lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement