Senin 25 Jul 2016 15:59 WIB

Ahok Penuhi Panggilan Sidang Saksi Kasus Reklamasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memenuhi panggilan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7). Ia menjadi saksi perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pukul 14.55 WIB. Namun, tak ada komentar yang dia berikan kepada para awak media. Usai turun dari mobilnya, Ahok yang mengenakan kemeja batik coklat langsung bergegas ke dalam ruang tunggu pengadilan.

Sebelum Ahok hadir, Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga diketahui telah hadir lebih dahulu. Namun, sama seperti Ahok, Sunny memilih tidak berkomentar dan langsung masuk ke ruang tunggu.

Diketahui dalam daftar saksi persidangan kali ini, jaksa bakal menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ariesman dan Trinanda. Diantaranya Gerry Prasetya selaku ajudan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, Berliana Kurniawati, Catharine Lidya, Budi Setiawan, dan Budi Nuewono.

Semuanya akan bersaksi di depan Majelis Hakim terkait perkara suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Adapun, nama Ahok diketahui ada dalam dakwaan Ariesman, dimana ia disebut telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip serta izin pelaksanaan kepada para pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement