Senin 25 Jul 2016 11:34 WIB

Polisi Lubuklinggau akan Tangkap Warga yang Main Pokemon Go

Permainan Pokemon Go di ponsel.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Permainan Pokemon Go di ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Polres Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, melarang anggotanya dan masyarakat mengunduh atau memainkan gim Pokemon Go. Larangan itu dikeluarkan karena akan permainan yang menggunakan GPS itu berdampak kurang baik bagi kesehatan, meskipun permainan itu tengah diminati warga di luar daerah itu.

Kapolres AKBP Ari Wahyu Widodo, mengatakan, gim Pokemon Go itu awalnya diminati masyarakat di negara-negara lain, kemudian merambah ke masyarakat Indonesia hingga ke daerah-daerah termasuk ke Kota Lubuklinggau. Ia menjelaskan, dampak buruk permainan itu antara lain beberapa hari lalu ada salah seorang warga negara asing ditangkap petugas, gara-gara memburu pokemon hingga memanjat pagar Kodim setempat.

"Jika masyarakat menyalahi aturan dan sampai meresahkan warga serta mencurigakan akibat kegiatan itu, akan langsung ditangkap dan diproses," katanya di Lubuklinggau, Senin (25/7).

Larangan bermain pokemon Go tidak hanya ditujukan ke masyarakat umum. Tapi Polres Kota Lubuklinggau juga melarang anggota polisi untuk tidak memainkan gim tersebut, hal itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri. Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif, selain berkurangnya fokus kerja lantaran terus menatap layar ponsel, permainan ini juga dirasa berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.

Dikhawatirkan lokasi permainan itu berada di lingkungan fasilitas atau di tempat yang rahasia, maka akan terekam. Apabila informasi itu jatuh ke orang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan data terekam.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak memainkan gim tersebut, karena menurut dia, settingan ataupun program pembodohan bagi pemainnya, pelaku permainan itu akan diajak berpikir mengkhayal untuk mengejar poin tertinggi baik pada malam, pagi atau pun disiang hari. Aplikasi Pokemon Go itu, katanya merupakan aplikasi yang bisa untuk menyerap informasi data lapangan, foto, lokasi lewat google map selaku pembuat program tersebut.

Kalau mereka untuk mengetahui data suatu daerah, harus datang ke daerah tersebut. "Tapi melalui permainan itu mereka tidak perlu datang ke Indonesia atau ke Lubuklinggau cukup memanfaatkan data direkam Pokemon Go dan bisa membahayakan orang lain," ucap dia.

Orang yang memainkan Pokemon Go itu harus mengejar siang malam arah poin bahkan masuk ke pekarangan orang, objek vital, masuk ke kantor, loncat pagar dan lain sebagainya akan jadi masalah. "Akibat permainan itu dikhawatirkan akan menjadikan perselisihan dengan tetangga dan aparat, misalnya masuk ke kantor polisi malam hari hanya untuk mengejar poin, maka pelakunya akan ditangkap dan diperiksa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement