REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Patroli gabungan Ditpolair Polda Kepri dan Ditpolair Baharkam Mabes Polri mengamankan dua kapal berbendera asing yang tengah mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/7) menggunakan Sea Raider KP Baladewa?8002 BKO?diperairan Kepulauan Anambas," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Ahad (24/7).
Kapal tersebut adalah KM JMS 00582 K GT 89 ditangkap pada pukul 10.00 WIB dengan muatan ikan jenis campuran sekitar satu ton, dengan 17 ABK dan Nahkoda berinisial NHN. Sementara itu untuk KM JMS 00635 K GT 95 ditangkap oleh petugas patroli sekitar pukul 10.10 WIB dengan lima anak buah kapal (ABK), nakhoda berinisial NTH, kapal tidak ada muatan.
"Berdasarkan keterangan anggota Ditpolair Polda Kepri yang turut dalam patroli, kapal penangkap ikan tersebut berbendera Malaysia dan mempunyai dokumen Malaysia akan tetapi nakhoda dan ABK kapal berkebangsaan Vietnam," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua kapal penangkap ikan tersebut selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan Batuampar Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal yang kedapatan mencuri ikan tersebut saat ini masih dilakukan oleh petugas," kata Hartono.
Hartono mengatakan, kapal-kapal milik kepolisian akan terus melakukan patroli di wilayah Provinsi Kepri untuk meminimalisasi upaya pencurian ikan oleh kapal asing atau tindak kejahatan lain di perairan yang mungkin terjadi.
"Kapolda sudah perintahkan peningkatan pengamanan seluruh wilayah termasuk perairan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan," kata dia.
Sejak awal 2016, kepolisian beberapa kali melakukan penangkapan sejumlah kapal berbendera asing yang tengah mencuri ikan di perairan Provinsi Kepri khususnya Kabupaten Anambas dan Natuna. Sebagian kapal asing yang ditangkap tersebut selanjutnya dibawa ke Batam untuk diproses, sebagian lagi diproses di Natuna dan Anambas.