Ahad 24 Jul 2016 15:46 WIB

MUI Pusat Tegaskan Belum ada Fatwa Terkait Pokemon Go

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Bermain gim Pokemon Go
Foto: Youtube
Bermain gim Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait permainan Pokemon Go. Larangan yang muncul oleh MUI di daerah menurutnya bukanlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF mengatakan sampai saat ini MUI pusat belum mengeluarkan fatwa apapun untuk permainan Pokemon Go.

"Belum ada keputusan dan pembahasan fatwa untuk hal itu," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (24/7). 

Ia menjelaskan kalau ada masyarakat yang memintakan fatwa soal ini, sudah barang tentu MUI harus merespon, dibahas dan didiskusikan. "Sampai saat ini belum ada publik yang menanyakan dan meminta fatwa soal ini," kata dia.

Kalau memang persoalan ini dianggap sangat penting bisa dituangkan dalam bentuk fatwa, atau kalau tidak terlalu penting bisa sebatas jawaban. Sebenarnya, kata dia, persoalan yang sama dahulu pernah menjadi pembahasan.

Seperti saat penggunaan salah satu aplikasi atau game online. Tapi semua itu masih sebatas kajian dan pembahasan. Menurutnya hal ini karena pihak MUI masih memandang penggunaannya seperti barang lain, yang bisa menimbulkan manfaat dan mudharat, bergantung si pengguna. "Ya sama seperti pisau saja, bisa menjadi alat yang bermanfaat tapi juga bisa madharat, kalau melukai orang. Jadi tergantung 'the man behind the gun' nya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement