Jumat 22 Jul 2016 20:02 WIB

MA Tolak PK Freddy Budiman, Kuasa Hukum Belum Bisa Komentar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Untung Sunaryo belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Untung beralasan harus menunggu bukti otentik berupa surat putusanresmi dari MA.

"Sampai hari ini, belum menerima surat pemberitahuan itu secara yuridis formal. Kita belum bisa melangkah dan belum bisa memberikan komentar apa-apa karena kita baru dengar dari berita," katanya, Jumat (22/7).

Untung melanjutkan, sudah sesuai ketentuan, seorang kuasa hukum bekerja sesuai yuridis formal. Terlebih, untuk menyampaikan kepada klien yang dibelanya, harus secata yuridis formal, yakni ada surat resmi dari MA yang memutuskan perkaranya diterima atau ditolak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba, Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat. Dengan begitu, Freddy akan menjalani hukuman mati. "Tolak Peninjauan Kembali (Freddy Budiman)," tulis putusan MA seperti dilansir website MA dalam putusan perkara 145 PK/Pid.Sus/2016, Jumat (22/7).

Perkara Freddy Budiman tersebut diadili oleh tiga hakim agung, yakni Andi Samsan Ngarno, Salman Luthan, dan H.M Syarifuddin. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membenarkan penolakan PK tersebut. "Iya PK (Freddy Budiman) ditolak," kata Ridwan.

Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah terbukti menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari Cina. Bahkan, Freddy disebut-sebut masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meskipun sudah mendekam di tahanan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement