REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbedaan pandangan soal angka kemiskinan di DKI Jakarta antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dinilai hanya masalah metode penelitiannya semata. BPS mensurvei seluruh masyarakat yang ada di DKI Jakarta tanpa melihat apakah orang tersebut memiliki KTP DKI atau tidak.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan hanya warga ber-KTP DKI saja yang disurvei. Ahok sempat meminta BPS menjalankan survei dengan metode berbeda seperti standard yang selama ini digunakan.
Berdasarkan standard BPS, tolak ukur warga miskin dihitung dari siapa yang mampu mencukupi kebutuhan makanan 2.500 kalori per hari. Diperkirakan dibutuhkan total biaya sekitar Rp 500 ribu untuk mencukupi itu. Sehingga warga ibu kota dengan penghasilan di atas Rp 500 ribu sudah dianggap lolos dari kriteria miskin. Jadi meskipun seseorang tersebut berpenghasilan di atas Rp 500 ribu namun belum mencapai upah minimum provinsi (UMP) tetap dianggap miskin.
"Nah dari situ saja nggak bakal ketemu antara Ahok dan BPS. Jadi kalau Ahok mau survei sendiri ya kita dukung saja," kata Sekretaris Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andrino kepada Republika.co.id, Jumat (22/7).
Dia menyebut berdasarkan data, jika menggunakan metode Ahok maka angka kemiskinan di DKI Jakarta mencapai 17 persen. "Berarti ini kan yang harus Ahok perjuangkan. Kalau menurut BPS kan cuma 3 persen," kata dia.
Menurut Wibi, Ahok hanya ingin memotivasi dirinya dan juga warga DKI Jakarta untuk bisa lebih hebat dari standard kemiskinan nasional. "Inilah pemimpin dahsyat, visioner," ujarnya. Persoalan kemiskinan telah lama menjadi prioritas Ahok.
DKI Jakarta membutuhkan tenaga siap pakai. Untuk itu, provinsi ini membutuhkan berbagai balai latihan kerja (BLK), namun hal tersebut tak lepas dari masyarakat usia produktif yang seharusnya menjemput bola atau antusias terhadap program BLK tersebut. Wibi mengatakan, di sisi lain Ahok telah melakukan pembangunan rumah susun yang angkanya sudah mencapai 50 ribu unit.