REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sudah sejalan dengan Polri. Boy mengaku Polri juga telah memberikan himbauan terkait larangan karyawan bermain Pokemon Go di waktu kerja.
"Ini untuk petugas negara, untuk Aparatur negara, untuk kepolisian juga," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Terkait kepolisian, Boy mengatakan sudah ada himbauan kepada seluruh anggotanya sebelum terbitnya surat edaran tersebut. Dan ketika surat itu terbit, kata dia tentu saja dianggap sudah sejalan dengan imbauan tersebut untuk tidak menggunakan aplikasi Pokemon Go saat tengah berdinas.
"Sudah kita sampaikan terlebih dahulu kepada anggota kita jadi apa yang disampaikan Menpan RB itu sudah ditetapkan," ujar dia.
Kepada masyarakat Boy kembali menghimbau supaya hati-hati menggunakan aplikasi tersebut. Pasalnya permainan Pokemon Go sering kali digunakan di ruang publik.
"Digunakan di ruang publik itu rawan mengganggu ketertiban umum, mengganggu ketertiban lalu lintas, dan bisa membuat ketidaknyamanan karena bermainnya banyak di ruang publik," imbaunya.