Jumat 22 Jul 2016 15:24 WIB

5.540 KK Diusulkan Masuk Daftar KK Miskin

Rep: Yulianingsih/ Red: Achmad Syalaby
Kaum fakir miskin saat antre pembagian zakat di rumah seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/Yusran Uccang
Kaum fakir miskin saat antre pembagian zakat di rumah seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Jumlah kepala keluarga (KK) yang diusulkan masauk daftar KK Miskin pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) atau kartu miskin di Kota Yogyakarta tahun ini cukup banyak. Dari hasil usulan kelurahan tahun inii diperoleh daata ada 5.540 KK yang diusulkan masuk dalam daftar pemegang KMS tersebut. 

Usulan itu saat ini sudah dimasukkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Kasi Strategi Penanganan Masalah Sosial Dinassosnakertrans Kota Yogya Esti Setiarsih mengatakan, usulan tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu, total usulan masyarakat mencapai7.275 KK, sedangkan tahun ini 5.540 KK. Usulan tertinggi darii Kelurahan Pringgokusuman sebanyak 340 KK, dan terendah dari Kelurahan Suryatmajan 31 KK," ujarnya, Jumat (22/7).

Menurut dia, pendataan  pemegang KMS selama ini dilakukan selama hampir satu tahun. Diawali dengan survey, uji publik untuk menjaring usulan masyarakat, verifikasi faktual hingga pengolahan data.

Dia menjelaskan, pihaknya tahun ini sudah tidak bisa lagi menerima usulan susulan penerima KMS. Pihaknya sudah melanjutkan proses untuk verifikasi hingga pengolahan data. Karena tahun ini kata dia, yang diverifikasi juga cukup banyak mencapai 24.270 KK. Jumlah itu merupakan KK yang sudahh memegang KMS ditambah usulan baru tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogya Irianto Edi Purnomo mengatakan, verifikasi dilakukan selama dua bulan. Verifikasi sendiri sudah dilakukan sejak 15 Juni dan akan berakhir  15 Agustus 2016 mendatang.

"Ini sudah berjalan, kita tunggu saja hasilnya," katanya.

Menurut dia,  verifikasi tersebut dilakukan dengan memotret kondisi warga sesuai form yang sudah ditetapkan oleh Dinsosnakertrans. Form tersebut berisi berbagai indikator sesuai parameter yang dituangkan dalam Kepwal 244/KEP/2012 terkait parameter penduduk dan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement