Jumat 22 Jul 2016 14:59 WIB

Orang Tua Korban Vaksin Palsu Gugat Perdata RS Harapan Bunda

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bilal Ramadhan
Tuntut Keterbukaan Informasi. KontraS, YLBHI bersama Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu menggelar aksi solidaritas di RS Harapan Bunda, Jakarta, Rabu (20/7).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tuntut Keterbukaan Informasi. KontraS, YLBHI bersama Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu menggelar aksi solidaritas di RS Harapan Bunda, Jakarta, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda dinilai tak kunjung memberikan kejelasan kepada keluarga yang merasa dirugikan dengan vaksin palsu.

Maruli Silaban, ayah dari Putri Angel Nauli Silaban (3 tahun), mendaftarkan gugatan secara perdata terhadap RS Harapan Bunda ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (22/7).

Dia menuturkan, buah hatinya itu menjadi korban pemberian vaksin palsu di RS Harapan Bunda. Ananda Nauli Silaban, lanjutnya, lahir pada 3 Agustus 2013 di rumah sakit tersebut.

Maruli menilai, RS Harapan Bunda tidak bertanggungjawab. Dia menegaskan, pihak rumah sakit itu hingga kini tak kunjung memberikan penjelasan yang memuaskan kepada semua pihak keluarga korban vaksin palsu.

Sesuai rilis Kemenkes, RS Harapan Bunda merupakan salah satu fasilitas kesehatan swasta yang telah memberikan vaksin palsu. "Jadi kami sudah merasa capek dan merasa lelah. Pihak rumah sakit ini tidak terbuka. Jadi kami harus melakukan upaya hukum," ujar Maruli Silaban saat dihubungi, Jumat (22/7) siang.

Sebelumnya, sebanyak 500 orang tua pasien memberikan kuasa hukumnya kepada YLBHI untuk menggugat RS Harapan Bunda. Maruli mengaku, dirinya seorang diri menggugat RS Harapan Bunda ke PN Jakarta Timur. Sebab, ia merasa mediasi YLBHI akan menyita proses yang cukup lama.

Dia mengatakan, rasa cemasnya sebagai orang tua membuatnya tak bisa menunggu lagi. Kendati demikian, dia berharap semua orang tua yang merasa dirugikan dengan sikap rumah sakit terkait vaksin palsu segera mendaftarkan gugatan ke PN. Hal itu demi kepastian hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement