Jumat 22 Jul 2016 08:20 WIB

Pemprov Sumbar Sidak PNS Main Pokemon Go

Bermain gim Pokemon Go
Foto: Youtube
Bermain gim Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatra Barat (Sumbar), dilarang bermain permainan daring Pokemon Go saat jam kerja. Pemprov akan ada inspeksi mendadak untuk memastikan hal tersebut.

"Kinerja pasti tidak maksimal kalau main game saat kerja, karena itu saya setuju dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi terkait larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Kamis (21/7).

Inspeksi mendadak pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilakukan untuk memastikan surat edaran tersebut dipatuhi oleh ASN. Jika ada yang kedapatan melanggar, disanksi sesuai aturan. "Bisa saja nanti kita lakukan inspeksi mendadak," ujarnya.

Permainan daring Pokemon Go makin banyak dimainkan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk di Sumbar.

Meski aplikasinya permainan virtual berbasis Global Positioning System (GPS) belum legal karena tidak berasal langsung dari Nintendo, namun pecinta permainan daring sepertinya tidak terlalu mempersalahkannya. Ribuan orang tetap memainkan permainan tersebut.

Seperti candu, pecinta Pokemon Go larut dalam permainan tersebut hingga seringkali lupa terhadap lingkungan. Mereka kadang juga tidak menghormati tempat suci seperti masjid saat memburu Pokemon Go. Tidak jarang, karena terlalu larut dalam permainan, mereka membahayakan keselamatan diri sendiri. Hal itu kemudian ditanggapi oleh sebagian orang dan lembaga dengan melarang bermainan permainan tersebut di lokasi-lokasi tertentu.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain Pokemon Go selama bertugas. Demikian juga beberapa masjid yang melarang masyarakat mencari Pokemon di lingkungannya.

Terbaru, Kementerian PAN-RB juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi seluruh ASN bermain Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah.Tujuannya, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement