Jumat 22 Jul 2016 06:40 WIB

9 Prosedur Pelaksanaan Vaksinasi Ulang pada Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan vaksin Polio kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan vaksin Polio kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan prosedur vaksinasi ulang terhadap anak yang diduga mendapat vaksin palsu. Penjelasan tersebut terkait dengan14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang menggunakan vaksin palsu dan sudah diumumkan pmerintah beberapa waktu lalu.

"Setelah ada verifikasi, terduga data anak yang positif dapat melakukan imunisasi ulang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/7).

Adapun prosedur pemberian vaksinasi ulang sebagai berikut:

1. Orang tua atau keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke puskesmas atau rumah sakit sesuai waktu yang ditentukan. Orang tua atau keluarga diharapkan membawa buku KIA atau buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat atau tidak demam.

2. Petugas melakukan pencatatan atau pendaftaran imunisasi ulang terhadap anak yang mendapat vaksinasi ulang.

3. Tenaga kesehatan atau dokter memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orang tua atau keluarga.

4. Dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.

5. Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.

6. Imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.

7. Orang tua atau keluarga, diharapkan memantau keadaan anak setelah imunisasi. Apabila timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah vaksinasi ulang, segera kembali ke tempat imunisasi. Agar, anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke dinas kesehatan untuk dikaji oleh Pokja KIPI. Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis, apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.

8. Petugas puskesmas atau rumah sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.

9. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang akan dilaporkan secara berjenjang dari puskemas atau rumah sakit ke dinas kesehatan hingga Kemenkes setiap hari.

Oscar menjelaskan imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib yang diulang, disediakan oleh pemerintah," tutur Oscar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement