Jumat 22 Jul 2016 03:20 WIB

Walikota Padang: Pokemon Go Permainan Merusak dan Membahayakan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Permainan Pokemon Go di ponsel.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Permainan Pokemon Go di ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah berharap para warganya tidak banyak menghabiskan waktu untuk bermain Pokemon Go. Ia beralasan, permainan yang dikembangkan oleh Nintendo itu merupakan gim yang kurang bermanfaat.

"Pokemon Go merupakan permainan yang merusak, membahayakan dan melalaikan," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/7).

Demam, permainan Pokemeon Go mewabah hingga ke Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Wali kota menilai, permainan tersebut benar-benar mengalihkan perhatian para pemainnya. Menurutnya, tidak sedikit orang yang rela menghentikan pekerjaannya demi aktivitas permainan Pokemon Go.

Mahyeldi mengimbau, pada seluruh warga, agar tidak terpengaruh dengan permainan Pokemon Go yang menghabiskan waktu dan tenaga itu. Menurutnya, masih banyak tugas yang mesti dilakukan untuk kemajuan bangsa.

Salah satunya, ia mencontohnya, kemiskinan masih tinggi, permasalahan narkoba, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah, kualitas produk yang belum mampu bersaing. Ia juga mengimbau pada warga agar lebih menyibukkan diri dengan hal positif dan mempersempit ruang negatif.

"Hal ini mesti dijawab dengan kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras. Kewajiban kita lebih banyak dari waktu kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB RI, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran ihwal permainan gim virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Larangan bernomor: B/2555/M.PANRB/07/2016 itu, terbit pada 20 Juli 2016.

Dalam SE tersebut, diinstruksikan pada instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. Selain itu, juga untuk menjaga produktifitas dan disiplin ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement