REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar kisruh skandal vaksin palsu di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, terus berlanjut. Keluarga pasien yang merasa dirugikan atas kasus tersebut saat ini dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menuntut tanggung jawab dari pihak manajemen RS.
Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nanda Herawan mengatakan, ada kemungkinan para orang tua pasien korban vaksin palsu akan menguggat RS Harapan Bunda secara perdata ke pengadilan negeri (PN).
"Saat ini kami tengah membahas rencana upaya hukum class action atau gugatan kelompok terhadap RS Harapan Bunda," ujar Wahyu selaku pendamping hukum keluarga korban di Jakarta, Kamis (21/7).
Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 500 orang tua pasien yang memberikan kuasa hukumnya kepada YLBHI untuk menggugat RS Harapan Bunda. Jika berkas mereka sudah rampung disiapkan, kata dia, langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta.
Wahyu menjelaskan, tuntutan class action nantinya memungkinkan para korban vaksin palsu mendapat ganti rugi dari RS Harapan Bunda selaku pihak korporasi yang digugat.
"Soal berapa nominal kerugian yang akan diajukan dalam gugatan, sampai sekarang belum ada hitung-hitungannya. Kami masih membahas hal tersebut dengan para keluarga korban," ucapnya.
Selain mengajukan class action terhadap RS Harapan Bunda, keluarga korban saat ini juga memikirkan peluang untuk menggugat negara atas kelalaiannya dalam skandal vaksin palsu. Dalam kamus hukum, kata Wahyu, gugatan terhadap negara tersebut dikenal dengan istilah citizen lawsuit (gugatan warga).
"Kami belum menentukan, apakah upaya hukum yang akan dilakukan ke depan mencakup kedua-duanya (gugatan terhadap negara dan RS Harapan Bunda), atau salah satunya saja," tutur Wahyu.