REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Heri Sudarmanto, mengatakan jumlah pekerja asal Cina saat ini mencapai 14.300 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2016.
"Mereka bekerja dalam jangka pendek, sekitar enam bulan," ujar Heri kepada Republika di Jakarta, Kamis (21/7). Mayoritas pekerja asal Cina ini, lanjut Heri, bekerja sebagai tenaga perakit mesin di perusahaan.
Mereka tersebar di pusat-pusat industri, terutama industri manufaktur, makanan hingga elektonik. Heri mengakui jika jumlah pekerja asal China cukup tinggi.
Namun, Kemenaker menolak anggapan adanya eksodus pekerja asal China ke Indonesia. Sebab, para pekerja itu memang dibutuhkan dalam rangka merakit mesin yang dibeli dari Cina.
"Memang ada tren perusahaan-perusahaan besar membeli mesin-mesin pabrik dari Cina. Selain efektif digunakan, harganya lebih murah sehingga menekan biaya produksi. Sesuai standar perusahaan, mesin-mesin dipasang oleh teknisi asal China," tutur Heri menjelaskan. Kemenaker dengan tegas memastikan para pekerja perakit mesin tidak boleh tinggal dan bekerja selama lebih dari enam bulan.
Jika terjadi pelanggaran, akan ada pencabutan izin tinggal dan bekerja oleh pihak imigrasi. Lebih lanjut Heri menjelaskan, pola kenaikan kedatangan pekerja asal Cina dimulai sejak 2010.
Setiap tahun, jumlah pekerja dari China di Indonesia berkisar antara 14 ribu hingga 17 ribu orang. Sementara itu, jumlah rata-rata keseluruhan pekerja asing di Indonesia setiap tahunnya mencapai 70 ribu orang.