Kamis 21 Jul 2016 05:51 WIB

Wali Kota Cirebon Larang PNS Bermain Pokemon Go Saat Bekerja

Rep: Lilis/ Red: Teguh Firmansyah
Bermain gim Pokemon Go
Foto: Youtube
Bermain gim Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon bermain permainan Pokemon Go saat bekerja.

 

Larangan itu akan tertuang dalam surat edaran yang akan segera dikeluarkan. Bahkan, sebelum surat edaran itu ada, para PNS diminta kesadarannya untuk tidak bermain Pokemon Go saat sedang melaksanakan tugasnya masing-masing.

 

‘’Keberhasilan Pokemon Go apa sih, kan tak ada. Makanya saya imbau publik luas agar lebih bijak memainkan dan memperhatikan dampaknya,’’ tegas Azis, Rabu (20/7).

 

Sejumlah titik lokasi di Kota Cirebon, mulai dari Masjid At Taqwa, Alun-alun Kejaksan, Tugu Proklamasi, rumah dinas Walikota Cirebon, hingga Balaikota Cirebon, selama ini menjadi titik yang terdapat banyak monster Pokemon.

Terkait hal itu, Azis pun memerintahkan para petugas keamanan, terutama di perkantoran maupun lokasi strategis lainnya, untuk bersikap tegas melarang para pemain Pokemon Go masuk ke lokasi tersebut. ‘’Kalau ada orang yang tidak dikenal masuk lingkungan balai kota, apalagi untuk bermain Pokemon Go, tolong dilarang,’’ kata Azis.

Baca juga, Polri Khawatir Pokemon Go Ganggu  Layanan Bagi Masyarakat.

Sementara itu, sedikitnya 1.000 pelajar mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya penggunaan permainan Pokemon Go yang digelar Polres Cirebon Kota di SMPN 1 Kota Cirebon. Sosialisasi pun akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah lainnya.

 Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rahayu mengungkapkan, permainan Pokemon Go sangat berbahaya jika dimainkan sambil berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pasalnya, para pemain Pokemon Go akan lebih terfokus bermain permainan tersebut dibandingkan mengemudikan kendaraannya.

 

‘’Sosialisasi ini sengaja dilakukan ke sekolah-sekolah karena pemain Pokemon Go kebanyakan anak-anak usia sekolah,’’ tandas Rahayu. N lilis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement