REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HILIR -- Kepolisian Resor Rokan Hilir Provinsi Riau meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 07 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Kedua tersangka yakni BH (45) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km 07 Desa Bahtera Makmur, dan PR (45) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08 Desa Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
"Mereka ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 WIB, BH dan PR langsung diamankan," kata Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry, Rabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran kristal warna abu-abu juga diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ditemukan dua buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening yang berisikan puluhan plastik bening diduga untuk pembungkus sabu-sabu.
Selanjutnya petugas juga menemukan dua buah mancis, lima buah HP merek Nokia dengan nomor yang berbeda, uang sejumlah Rp3.050.000, dan Rp.100.000 milik tersangka PR.
"Mereka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya," kata Pangeran Cerry.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.