Rabu 20 Jul 2016 21:41 WIB

Ramadhan Pohan tidak Ditahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, Ramadhan Pohan tidak ditahan. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat itu selesai sekitar pukul 18.00 WIB hari ini, Rabu (20/7).

"Pemeriksaan Ramadhan Pohan sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Mapolda Sumut, Rabu (20/7) malam.

Ramadhan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Ia dijemput dari rumahnya di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB.

Meski tidak ditahan, Rina menegaskan, penyidikan atas kasus yang menjerat Ramadhan Pohan akan terus dilakukan. Namun, dia tidak menjelaskan secara pasti kapan mantan Calon Wali Kota Medan itu diperiksa kembali.

"Proses penyidikan tetap berjalan," ujar Rina.

(Baca juga: Ramadhan Pohan Tipu Ibu dan Anak)

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Dalam kasus yang dilaporkan LHH Sianipar pada Maret 2016 lalu itu, Ramadhan Pohan dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang pinjaman dari LHH Sianipar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan dan menjadi inti dari pelaporan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement