Rabu 20 Jul 2016 20:48 WIB

Penambang Liar 'Kuasai' 30 Sumur Minyak Milik Pertamina

Rep: Maspril Aries/ Red: Nidia Zuraya
Sumur minyak
Foto: iress.web.id
Sumur minyak

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah dirundung illegal tapping di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) pada wilayah kerja (WK) Asset 1 pekan lalu, kali ini PT Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) dirundung illegal drilling yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada WK Asset 2.

Illegal drilling atau penambangan liar saat ini marak terjadi WK PT Pertamina EP Asset 1 field Ramba pada area Mangunjaya dan Keluang yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Manajer Public Relation PT Pertamina EP Muhammad Baron, Rabu (20/7).

Kepada wartawan di Palembang, Baron menjelaskan, WK Asset 1 field Ramba, PT Pertamina EP memiliki 104 sumur minyak, sebanyak 81 sumur minyak di Mangunjaya dan 23 sumur ada di Keluang. 

“Sekarang dari 104 sumur minyak tersebut ada 30 sumur diserobot dan dieksploitasi penambang liar. Mereka menambang minyak dengan melakukan pengeboran ilegal dari sumur minyak milik Pertamina sehingga perusahaan dan negara dirugikan akibat praktek illegal drilling tersebut,” ujar Baron.

Selain merugikan negara, illegal drilling tersebut menurut Manajer Humas PT Pertamina EP, juga berdampak kerusakan lingkungan karena terjadi pencemaran dan mengabaikan bahaya kecelakaan tambang karena tidak mengikuti standar operasional.

Dari illegal drilling tersebut para penambang liar bisa menyedot minyak mentah dari perut bumi mencapai ribuan barel. Menurut Muhammad Baron, Pertamina memprediksi produksi illegal drilling bisa mencapai 1.000 barel per hari.

Di lapangan, praktek illegal drilling berjalan dengan bebas persis di sebelah sumur minyak BUMN tersebut walau lokasi tersebut berada dalam wilayah obyek vital nasional. Penambang liar menggunakan perlengkapan penambang yang tidak sederhana.

“Kami dari Pertamina tidak bisa mengambil tindakan atau penertiban karena itu menjadi ranah penegak hukum dan pemerintah. Aksi penyerobotan sumur migas Pertamina tersebut sulit diberantas mengingat lokasinya tersebar di beberapa tempat,” kata Baron

Menurut Baron, untuk upaya penertiban terhadap illegal drilling di Mangunjaya dan Keluang pada Juli 2016, Pertamina akan melakukan sosialisasi Muspida di Kabupaten Musi Banyuasin, Polri dan TNI untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitarnya sebagai upaya mengamankan aset sumur minyak tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement