Rabu 20 Jul 2016 17:27 WIB

Ramadhan Pohan Tipu Ibu dan Anak

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ramadhan Pohan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan diketahui menipu dua orang. Korban pertama bernama LHH Sianipar yang mengaku ditipu sebanyak Rp4,5 miliar. Sedangkan korban kedua RH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar. Dalam kasus pertama, Ramadhan Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dalam kasus kedua, masih berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, modus yang digunakan Ramadhan untuk kasus pertama yakni membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

"Diserahkanlah sama tersangka ini uang Rp4,5 miliar waktu itu diserahkan di posko pemenangan RP karena kebetulan jelang Pilkada Wali Kota Medan 2015. Ada bukti yang bersangkutan menerima langsung," kata Rina di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).

Rina menjelaskan, saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar. Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara yang memperkenalkan pelapor dengan tersangka itu, lanjut Rina, berinisial LP.

"RP bersama LP membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan satu lembar cek senilai 4,5 miliar guna mendukung Pilkada dan akan dibayar paling lama satu minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp600 juta. Namun, sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup," jelas Rina.

Cek tak bisa dicairkan, korban pun terus menangih. Namun, Ramadhan selalu mengelak. Korban LHH Sianipar kemudian mengadukan kasus itu ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement