Rabu 20 Jul 2016 16:48 WIB

Gubernur DIY: Kasus di Asrama Papua tak Perlu Diperpanjang

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Amin Madani
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kasus yang terjadi di Asrama Papua di Kemasan Yogyakarta beberapa waktu lalu tidak perlu diperpanjang. Bahkan HB X sudah menjelaskan langsung ke Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang menemuinya di Kepatihan Yogyakarta Rabu (20/7).

Sultan mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya menjelaskan tugasnya sebagai Kepala Daerah. "Saya hanya menjelaskan apa yang saya lakukan, Forkominda kan pembina teritorial," kata Gubernur DIY ini.

Menurut dia seperti tahun lalu, aksi mahasiswa Papua tersebut juga tidak diizinkan. Hanya diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam asrama Papua di Jalan Kusumanegara Yogyakarta. "Dan kita setuju cukup di asrama tidak keluar," tuturnya.

 

Dalam waktu dekat, Sultan HB X juga akan bertemu dengan perwakilan organisasi masyarakat di DIY. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari ormas, yang meminta bertemu dengannya. Memangnya saya butuh bolo, wis rasah diperpanjang (Memangnya saya butuh teman, sudah tidak usah diperpanjang, Red)," kata dia menegaskan.

Sementara itu komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengaku dalam pertemuan dengan HB X menyampaikan tugas pemerintah untuk penghormatan, perlindungan terhadap HAM, termasuk untuk menyampaikan pendapat.

Pigai mengatakan dalam waktu dekat HB X juga akan bertemu ormas di DIY. Beberapa hal yang dikatakan HB X akan disampaikan yaitu terkait dengan ujaran kebencian, kekerasan fisik maupun verbal hingga tindakan intoleran. "Komnas HAM konsen pada pelaksanaan HAM, di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

(Baca Juga: Kapolri Diminta Jelaskan Soal Insiden Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement