REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menegaskan, tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi ke luar dari wilayah Indonesia. Hanif mengajak masyarakat apabila menemukan pekerja asing ilegal dan melanggar aturan agar langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jika dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker Provinsi dan Kemenaker agar Kemenaker bisa langsung mengawasi dan menindak tegas. "Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," katanya sebelum menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7).
Hanif mengakui, pemerintah tak bisa mengelak masuknya pekerja asing karena di berbagai negara di seluruh dunia pasti terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting adalah cara pandang atau sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Pihaknya tidak mempermasalah masuknya pekerja asing selama mereka legal dan tak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, maka akan langsung dideportasi.
Menyinggung masuknya pekerja asing sebagai prasyarat investor asing yang ingin investasi di Indonesia, Hanif menepis anggapan tersebut. Menurut dia, dalam setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.
Di Indonesia aturan pekerja asing cukup ketat. Ada syarat kompetensi dan alih teknologi. Intinya, kata dia, hanya pekerja yang memiliki keahlian saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan, maka asing tidak masalah.