REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melarang anggotanya untuj bermain permainan Pokemon Go yang saat ini sedang digandrungi masyarakat. Anggota Polri yang bertugas di Mapolda akan dikenakan sanksi push up jika kedapatan memainkan permainan tersebut.
"Sanksinya disiplin bisa berupa tegoran lisan dan fisik. Bisa push up lah apa ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Menurut Awi, larangan itu dihembuskannya lantaran permainan tersebut dapat merusak konsentrasi anggota polri yang sedang bekerja di lingkungan Mapolda Metro Jaya.
"Kalau ditanya aggota main Pokemon, kita kan ada aturan tentang disiplin PNS dan Polri tentunya kalo kerja main game kan tidak boleh, pelanggaran disiplin," jelas Awi.
Pokemon Go merupakan permainan gim yang dirilis perusahaan pengembang gim, Niantic. Permainan ini dimainan secara online dengan menggunakan GPS, sehingga gamer yang memainkannya akan diarahkan ke suatu tempat untuk menangkap monster.
Game paling teranyar tersebut dirilis di Jepang.Permainan ini kini sudah merebah ke semua penjuru dunia, termasuk ke Indonesia.