REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperpanjang program penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Kepala Sub Bidang Pengawasan Limbah B3 dan Penaatan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Indra Kusuma, mengatakan Surat Edaran yang bertanggal 31 Mei 2016 ini menegaskan bahwa kebijakan plastik tidak gratis masih terus berlanjut di Kota Depok.
"Memang kemarin plastik tidak gratis ini dilaksanakan masih dalam rangka uji coba, namun setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut maka kebijakan plastik tidak gratis diperpanjang hingga keluar Peraturan Menteri yang baru," ujar Indra di Balaikota Depok, Senin (18/7).
Indra mengutarakan, dengan terbitnya surat edaran ini juga menegaskan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia harus menerapkan kebijakan yang memiliki tujuan Indonesia bebas sampah pada 2020.
"Waktu uji coba yang pertama, Kota Depok menjadi satu dari 27 Kabupaten/Kota lainnya yang melaksanakan program yang ramah lingkungan ini. Tetapi dengan adanya surat edaran yang baru, maka seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia harus ikut melaksanakan juga," tutur Indra.