REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Proyek pengadaan belanja jasa keamanan kantor dan rumah dinas pada 2015 dan 2016 di Kota Cimahi, bermasalah. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses pelaksanaan lelang tahun anggaran 2015 dan 2016 itu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pun diminta bergerak menelusuri kejanggalan dalam proyek tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuturkan, pada 2015 ada pengadaan belanja jasa keamanan kantor dan rumah dinas oleh bagian umum dan protokol sekretariat daerah Kota Cimahi dengan Harga Prakiraan Sementara (HPS) sebesar Rp.1.338.865.000. Pengadaan ini, lanjut dia, dimenangkan PT Cipta Anugerah Central dengan harga penawaran sebesar Rp 1.306.800.000.
“Tapi, harga penawaran ini terlalu tinggi dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 62.316.936,” katanya, Senin (18/7).
Menurut Uchok, sebetulnya ada perusahaan lain yang harga penawarannya rendah, yaitu PT Raksa Gamma Multi Dimensi Security sebesar Rp 1.244.483.064. Namun, ia heran karena perusahaan tersebut dikalahkan begitu saja tanpa peduli dengan adanya potensi kerugian negara.
Selain itu, Uchok juga memaparkan perihal pengadaan belanja jasa keamanan kantor dan rumah dinas pada 2016. Pengadaan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan HPS sebesar Rp 1.582.295.000. Dalam pengadaan ini, kata dia, juga dimenangkan PT Cipta Anugerah Central dengan harga penawaran sebesar Rp 1.474.330.000.
Uchok menyayangkan karena harga penawaran dari perusahaan tersebut terlalu tinggi, mahal dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 26.741.000. Padahal, ada perusahaan lain, yakni PT Securindo Nusantara Gemilang yang menawarkan harga lebih rendah Rp 1.447.589.000.
“Dari dua pengadaan belanja jasa keamanan yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut ini, total potensi kerugian negara mencapai Rp 89 juta,” tutur dia.
Uchok mengakui, potensi kerugian negara tersebut memang kecil. Meski begitu, Kejari Cimahi harus tetap melakukan pemeriksaan. Penyelidikan oleh Kejari Cimahi terhadap temuan tersebut akan menjadi pintu awal untuk menemukan potensi kerugian negara yang lain dalam beberapa proyek di Cimahi.
Uchok menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam pengadaan belanja jasa keamanan itu. Pertama, pemenang lelang dalam pengadaan belanja jasa keamanan selama dua tahun berturut-turut itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT Cipta Anugerah Central. “Ada dugaan bahwa perusahaan main mata dengan pihak pemerintah kota Cimahi,” ujar dia.
Kejanggalan kedua, kata Uchok, yakni pada perpindahan alokasi anggaran dan SKPD, dari Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Cimahi pada 2015 ke Satpol PP pada 2016 untuk jenis lelang belanja jasa keamanan kantor dan rumah dinas. “Supaya lelang kelihatan cantik di mata publik dan pemenangnya tetap dipegang PT Cipta Anugerah Central, maka dibuatlah permainan itu,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan perpindahan alokasi dilakukan berdasarkan hasil kajian bagian organisasi yang menyatakan bahwa secara tupoksi, pengalokasian tersebut memang lebih tepat berada di Satpol PP. Dalam agenda pembahasan anggaran, bagian hukum dan administrasi sempat memberikan catatan bahwa pengalokasian anggaran itu memang lebih tepat di Satpol PP sehingga perpindahan pun dilakukan. “Jadi berdasarkan analisis organisasi dan putusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.
Terkait pengadaan belanja jasa keamanan yang dimenangkan PT Cipta Anugerah Central selama dua tahun berturut-turut, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cimahi mengatakan itu diperbolehkan. Pemenangan bisa karena kemampuan kerjanya yang baik dan pemenangan pun telah dilakukan sesuai prosedur.