REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengingatkan jangan karena adanya upaya meningkatkan investasi, pemerintah mengabaikan rasa keadilan terhadap rakyat. Hal ini sebagai respon atas kabar maraknya kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, terutama yang berasal dari Cina.
Menurutnya Komisi IX DPR RI sudah menegaskan menolak jika adanya investasi yang masuk dengan membawa buruh-buruh pekerja kasar. Sebab hal ini justru melukai rasa keadilan di masyarakat.
''Jangan juga membawa tenaga kerja asing, yang isinya cuma buruh-buruh, pekerja-pekerja kasar, yang sebenarnya bisa dikerjakan orang Indonesia. Ini membuat rasa keadilan masyarakat terluka,'' ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (18/7).
Investasi dengan prasayarat masuknya tenaga kerja asing, lanjut Irma, masih bisa diterima sepanjang TKA yang masuk itu adalah tenaga ahli atau technical assistant, yang tidak tersedia di Indonesia. Nantinya dari mekanisme itu diharapkan adanya proses alih teknologi.
''Kalau sejauh itu, tidak apa-apa. Itu malah bagus,'' ucapnya.
Lebih lanjut, Irma menyatakan, saat ini masuknya TKA di sejumlah perusahaan-perusahaan justru menimbulkan gejolak tersendiri di perusahaan-perusahaan tersebut. Pasalnya, TKA itu memiliki keahlian yang sebenarnya sama dengan tenaga kerja lokal. Padahal, dari sisi gaji, gaji yang diterima oleh TKA jauh lebih besar.
Selain itu, politisi asal Partai Nasdem itu mengungkapkan, selama ini pihak-pihak investor yang masuk ke Indonesia dengan membawa TKA adalah dari Cina. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain. Irma pun mengambil contoh TKA-TKA yang bekerja di pelabuhan.
Irma menjelaskan, seperti di pelabuhan, JICT kerjasama dengan Hongkong. Mereka hanya bawa tenaga manajemen dan tenaga technical assistant, yang memberikan pemahaman alih teknologi dengan tenaga lokal.
''Nah, yang sekarang (Cina) kan tidak, tukang bor, pipa-pipa, itu kan bisa dikerjakan oleh orang kita,'' katanya.
Untuk saat ini, lanjut Irma, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TKA. Panja tersebut telah meminta informasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait masuknya TKA.