Senin 18 Jul 2016 14:58 WIB

DPR Serahkan Kasus Vaksin Palsu ke Penegak Hukum

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Foto: MgROL30
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, menyerahkan kasus vaksin palsu kepada Kepolisian, agar diusut tuntas. Apalagi, peristiwa ini terjadi bertahun-tahun dan sangat merugikan masyarakat banyak.

"Ini sudah menjadi wilayah-wilayah penegakan hukum, sehingga yang terbaik adalah kita serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Agus, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/7).

Dirinya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang membawa masalah ke ke lembaga peradilan. Menurut politisi Partai Demokrat itu, ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam masalah vaksin palsu, dan perlu ditelusuri apakah ini hanya permainan oknum atau rumah sakit.

"Namun yang terbaik adalah kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Agus.

Mengenai sanksi yang mesti diberikan kepada rumah sakit, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Karena keputusan pengadilan nantinya mengikat dan memaksa.

Fahri Hamzah, yang juga Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan, selama ini produksi maupun distribusi vaksin banyak Dimonopoli oleh BUMN. Menurutnya, semua vaksin diimpor oleh BUMN, dan distribusinya dikontrol oleh empat perusahaan.

"Jadi sebetulnya kalau kita mau melacak apa namanya modus operandi dari kejahatannya nya itu. Kita bisa melacak dari kenyataan bahwa sebetulnya ini barang monopoli," ungkap Fahri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement