Senin 18 Jul 2016 13:39 WIB

Menkes: Hukuman Tersangka Vaksin Palsu Tergantung Tingkat Kejahatan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek, mengatakan hukuman bagi para tersangka vaksin palsu tergantung dari tingkat kejahatan masing-masing. Pihak Bareskrim Mabes Polri kini masih fokus kepada pendalaman keterlibatan 23 tersangka.

"Masyarakat kami harap tenang dulu. Sebab, jika dilihat dari RS , perlu ditelusuri secara mendetail apakah manajemen atau oknum yang terlibat di sana. Hukuman nanti tergantung tingkat kejahatannya," ujar Nila usai meninjau vaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto,  mengatakan izin praktik dua tenaga kesehatan yang kini menjadi tersangka vaksin palsu telah dibekukan. Izin tersebut akan dicabut jika keduanya benar-benar terbukti terlibat dalam peredaran vaksin palsu.

"Yang dicabut belum ada, hanya dibekukan. Ada dua tenaga kesehatan yang saat ini dibekukan izin praktiknya. Setelah terbukti terlibat, baru nanti dicabut," jelas Koesmedi.

Menurut dia, dua  tenaga kesehatan yang dimaksud adalah Bidan Elly yang berpraktik di Ciracas dan perawat Irna dari RS Harapan Bunda.

Sementara itu, izin praktir  dr Indra Sugiarno Sp.A , satu dari tiga dokter yang menjadi tersangka vaksin palsu belum dibekukan. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan dokter dari RS Harapan Bunda itu.

(Baca juga: Tersangka Vaksin Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement