REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajarannya untuk mengantarkan anak sekolah pada hari pertama masuk.
"PNS boleh terlambat masuk bila mengantar anak sekolah," kata dia di Palembang, Senin (18/7).
Namun, lanjut dia, sebelumnya mengantar anak sekolah terlebih dahulu memberitahukan kepada antasan yang bersangkutan supaya alasan terlambat diketahui. "Sampaikan izin tertulis supaya memang resmi mengantar anak sekolah," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tetapi izin bukan tidak masuk pada hari itu namun hanya mengantar anak sekolah dalam arti terlambat masuk kerja. Namun, bila izin satu hari penuh dikhawatirkan PNS akan bermalas-malasan atau itu kurang mendidik.
Memang, lanjut dia, sudah menjadi tradisi bila masuk sekolah hari pertama orang tua akan mengantar anaknya bersekolah. "Apalagi bila anaknya masuk sekolah dasar maka perlu perhatian dari orang tua pada awal bersekolah," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Mukti, pihaknya mengizinkan PNS untuk mengantar anak sekolah dalam arti terlambat masuk kantor. Ia juga mintah agar atasan PNS tersebut untuk memonitor pegawai yang minta izin tersebut apakah waktu yang diberikan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Hal ini karena kinerja PNS dalam lingkungannya harus selalu maksimal bukan bermalas-malasan," kata Mukti menambahkan.