Senin 18 Jul 2016 03:44 WIB

DPD: Tim Pengawas Penyebaran Vaksin Harus Diberi Sanksi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang jurnalis melihat daftar rumah sakit penerima distribusi vaksin palsu yang dirilis dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Seorang jurnalis melihat daftar rumah sakit penerima distribusi vaksin palsu yang dirilis dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare menilai kasus vaksin palsu telah melibatkan banyak pihak. Salah satunya yakni tim pengawas penyebaran vaksi tersebut.

Charles mengatakan saat ini baru pihak rumah sakit dan pengedar yang diberi sanksi terkait kasus itu. Dia pun meminta agar pemerintah juga memberikan sanksi tegas terhadap tim yang melakukan pengawasan terhadap vaksin tersebut.

"Mereka itu juga harus diberi sanksi karena sudah dengan sengaja selama bertahun-tahun melakukan pembiaran," kata Charles di Jakarta, Senin (18/7).

Charles pun menduga kemungkinan pihak rumah sakit juga bagian dari korban penipuan tersebut. Menurut dia, sanksi yang harus diberikan yakni pemecatan dan dipidanakan.  "Karena kelalaiannya mengakibatkan banyak korban. Sama dengan sopir jika lalai juga dihukum bukan," ujar Charles.

Baca juga,  Bareskrim Bongkar Peredaran Vaksin Palsu untuk Bayi.

Sebelumnya, terungkap ada 14 rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu. Keempat belas nama Rumah Sakit (RS) tersebut adalah RS DR Sander Cikarang, RS Bhakti Husada Termina Cikarang, RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika Tambun, RS Kartika Husada Jalan MT Haryono Setu Bekasi, RS Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, RS Multazam Bekasi, RS Permata Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur, RS Elisabeth Narogong Bekasi, RS Hosana Lippo Cikarang, dan RS Hosana, Bekasi Jalan Pramuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement