REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap Alansyah alias Alan (51) yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 24 butir ekstasi dan 40,10 gram sabu.
Kasubdit III AKBP Andri Koko Prabowo di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (15/7) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani Kilometer 11.400 tepatnya di depan Dealer Nissan Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
"Pelaku tidak mengetahui kalau kami ikuti dari belakang, saat dia hendak transaksi, langsung kami tangkap," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Batola itu.
Koko mengatakan Alan yang merupakan warga Desa Pandak Daun RT 2 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar itu saat ini ditahan di Polda Kalsel. "Petugas masih menginterogasi pelaku guna mengungkap siapa jaringan di belakangnya," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009? tentang Narkotika. "Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan menindak tegas siapa pun yang berani melakukan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu.