Ahad 17 Jul 2016 12:24 WIB

Polisi Ringkus Sopir Angkot yang Perkosa Putrinya

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Cirebon, diringkus polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya, NA (15 tahun). Tersangka SM (37), warga Jl Pendidikan Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi Jumat (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban yang mendapat pengaduan dari anak tirinya. "Ibu kandung korban adalah TKW yang baru pulang dari luar negeri. Ia mendapat pengaduan dari anaknya tersebut. Ibu korban langsung melapor ke polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Ahad (17/7).

Menurut Yusri, dugaan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan antara Juni hingga Juli lalu. Tersangka yang ditinggal bekerja oleh istrinya tersebut, tinggal di rumah kontrakan Blok Harapan Mulya, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Korban sebenarnya tidak tinggal dengan tersangka. Namun sejak Juni lalu tersangka membujuk anak tirinya untuk tinggal bersamanya dengan dalih mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun.

"Korban dicabuli korban sebanyak lima kali selama periode Juni-Juli tersebut," kata Yusri.

Sebelum melakukan pencabulan, tersangka merayu anak tirinya yang tak tamat SMP. Selain dijanjikan akan disekolahkan, tersangka juga merayu korban akan dicarikan pekerjaann. Dengan rayuan tersebut, korban pun akhirnya berhasil dicabuli tersangka yang dilakukan di rumah kontrakannya.

Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban pulang dari luar negeri sebagai TKW. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ibu korban kepada polisi.

"Tersangka sudah ditahan. Korban juga sudah diperiksa dan divisum," ujar Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement